Netralitas Kades dan Perangkat Desa Menjadi Fokus Saat Pemilu

Diposting pada

SINTANG, DN – Dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu serentak pada bulan Februari 2024, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa (kades) dan perangkat desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang melarang mereka berpolitik.

“Kepala desa, BPD, perangkat desa tidak berkenan berpolitik. Oleh sebab itu, kita minta mereka menjaga netralitas saat Pemilu,” tegas Roni di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Meskipun harus netral, Roni menekankan bahwa kades dan perangkat desa memiliki peran penting dalam mensukseskan pemilu. Mereka diharapkan membantu menjaga ketertiban dan keamanan di desa, serta menjadi motivator bagi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencoblosan.

“Jangan sampai masyarakat tidak menggunakan hak pilih, ini tentu merugikan kita semua. Karena kita diberikan hak untuk memilih sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Roni menambahkan bahwa kades dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi juru kampanye (jurkam) atau terlibat langsung sebagai pengurus partai politik. Namun, memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap diperbolehkan, karena itu merupakan hak setiap orang. Netralitas mereka dianggap sangat diperlukan selama pemilu.

Apabila ada aparatur desa yang melanggar Undang-Undang Pemilu, Roni menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari pembinaan, sanksi ringan, hingga sanksi berat, semuanya tergantung pada tindakan atau perbuatan yang dilakukan. “Karena ini pemilu, tentu ada Bawaslu yang memberikan rekomendasi untuk itu,” tambahnya. (RILIS KOMINFO SINTANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *