SINTANG—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak mengingatkan pentingnya buang sampah tepat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dinilai sangat penting untuk menghindari penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Saya rasa kita semua harus memperhatikan waktu jam buang sampah ke TPS sesuai yang ditentukan. Ini untuk mengurai masalah sampah yang sering menumpuk di TPS, sehingga merusak pemandangan Kota Sintang,” ujar Rumpak.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Sintang nomor 10 tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaran pengeloaan sampah rumah tangga, diantur jam buang sampah mulai pukul 18.00—06.00 wib.
Hanya saja, berdasarkan pengamatan Dinas Lingkungan Hidup, masih banyak dijumpai masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan. Akibatnya, meskipun sampah di TPS sudah diangkut dan dibuang ke TPS, sampah tetap terlihat menumpuk.
Rumpak menilai, ketidakdisiplinan dalam membuang sampah tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, seperti penyebaran penyakit akibat tumpukan sampah yang membusuk.
Oleh sebab itu, legislator Partai PDI-Perjuangan ini menegaskan pentingnya taat jam buang sampah supaya tidak hanya memperindah pemandangan kota, tapi juga membantu petugas kebersihan menjalankan tugas mereka. “Ini juga penting untuk mengindari tumpukan sampah yang tidak terkendali,” jelasnya.
Rumpak berharap, Dinas Lingkungan Hidup dibantu Camat dan kades lebih gencar mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi jam buang sampah dan peraturan kebersihan lainnya.
“Kita semua tentu ingin kebersihan kota dan lingkungan terjaga. Ini juga wujud wajah kota Sintang,” katanya.