Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Jumat 10 Oktober 2023.

Dewan Sintang Gelar Paripurna ke-12 Masa Persidangan III

Diposting pada

SINTANG, DN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Jumat 10 Oktober 2023.

Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan Anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap 1 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan 5 rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tahun 2023.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi wakilnya, Heri Jambri dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus dan beberapa kepala OPD dilingkungan pemerintah daerah kabupaten sintang.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pembentukan daerah, tentunya telah sepakat untuk menselaraskan dan mensinergikan setiap kepentingan dan urusan yang menjadi kewenangan daerah, melalui instrument produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.

“Untuk itu, seperti yang telah kita ketahui bersama, pada paripurna sebelumnya, saudara ketua badan pembentukan peraturan daerah telah menyampaikan 1 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan saudara bupati sintang telah menyampaikan 5 raperda kabupaten sintang tahun 2023 untuk dilakukan pembahasan,” ucapnya.

Ia menyebut tindak lanjut dari pembahasan tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dan pemerintah kabupaten sintang juga sudah memberikan jawaban pada sidang paripurna yang lalu.

“Pembentukan raperda dimaksud, kita ketahui bersama, untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah dan sebagai wujud penataan hukum dalam kerangka otonomi daerah, serta Implementasi fungsi pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sintang, yang senantiasa mengedepankan azas law enforcement dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Untuk itu, kata Ronny pada hari ini DPRD Kabupaten Sintang akan melaksanakan rapat paripurna penutup dalam rangka pembahasan 1 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan 5 rancangan peraturan daerah kabupaten sintang dimaksud. (Ver)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *