SINTANG, DN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyetujui 6 Raperda pada Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2023 di Ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Jumat 10 Oktober 2023.
Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap 1 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten sintang dan 5 rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tahun 2023.
Adapun Raperda tersebut diantaranya, 1 Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dan 5 Raperda Raperda Kabupaten Sintang.
”Namun, perlu kiranya disampaikan yang menjadi harapan kita, dengan telah disetujui bersama 1 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda kabupaten sintang dimaksud, sebagai upaya penegakan hukum dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.
Tak hanya itu, raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrument hukum yang perlu ditindaklanjuti segera, dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan dan dilakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya.
“Disamping itu perda yang telah ditetapkan perlu disebarluaskan, sehingga pada akhirnya produk hukum daerah yang telah kita tetapkan, telah memenuhi azas equality before the low dan azas fiksi hukum, dimana setiap orang/masyarakat berkedudukan sama dihadapan hukum serta dianggap tahu atas ketentuan yang telah ditetapkan tersebut dan berlaku mengikat,” jelasnya.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya atas ketekunan saudara-saudari selama mengikut rapat paripurna ini, semoga apa yang kita harap demi kemajuan kabupaten sintang dapat terwujud,” pungkasnya.