SINTANG, DN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang baru saja menyetujui 1 Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda Kabupaten Sintang untuk kembali dibahas. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, Jumat 10 Oktober 2023.
Ia mengatakan bahwa semua raperda ini untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah dan sebagai wujud penataan hukum dalam kerangka otonomi daerah.
“Lalu Implementasi fungsi pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sintang, yang senantiasa mengedepankan azas law enforcement dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga ada disitu,” ucapnya.
Ketua Dewan termuda ini menilai raperda dapat menjadi instrument hukum yang perlu ditindaklanjuti segera, dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan dan dilakukan langkah-langkah yang strategis dan efektif dalam penegakannya.
Adapun ke enam raperda tersebut adalah.
- Raaperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah sintang.
- Raperda kabupaten sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bang pembangunan daerah Kalimantan barat tahun anggaran 2024-2025.
- Raperda kabupaten sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan ibukota kecamatan kayan hlir kabupaten sintang.
- Raperda kabupaten sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2053.
- Raperda kabupaten sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Raperda kabupaten sintang tentang keterbukaan informasi public.
“Perda yang telah ditetapkan perlu disebarluaskan, sehingga pada akhirnya produk hukum daerah yang telah kita tetapkan, telah memenuhi azas equality before the low dan azas fiksi hukum,” pungkasnya.