DPRD Sintang Bahas Tatib ke Biro Hukum Provinsi Kalbar

Diposting pada

SINTANG—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Indra Subekti dan Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak beserta beberapa anggota dewan melakukan mendatangi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalbar di kantor Gubernur. Kedatangan unsure DPRD Sintang untuk perubahan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sintang yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2019.

Tampak ikut hadir dalam konsultasi tersebut antara lain Agustinus, Fraksi PDIP, Ardi Fraksi Gerindra Hikman sudirman, Fraksi Demokrat,  Nekodemus, Fraksi Hanura,  Toni, Fraksi golkar, Mohammad Chomain Wahab, Fraksi bangsa sejahtera dan  Senen Maryono Amanat Persatuan.

Anggota dewan yang ikut ke Biro hukum ini telah ditunjuk sebagai panitia khusus (pansus) rancangan peraturan DPRD Sintang tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang.

“Ini kesempatan pertama bagi saya khususnya di antara anggota dewan lain, karena saya masih baru dilantik dan ditetapkan sebagai ketua. Tentu ini menjadi pengalaman bagi saya menjalan tugas,” kata Indra.

Menurut Indra, pembahasan perubahan peraturan tata Tertib (Tatib) DPRD Sintang ini penting sebelum nantinya dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Legislator Partai Nasdem ini berharap, pembahasan Tatib ini bisa berjalan lancar, sehingga tugas dan fungsi DPRD Sintang bisa berjalan sesuai dengan fungsinya.

“Segera kita kejar. Kalau bisa sebelum pertengahan bulan Desember sudah selesai,” kata Indra Subekti.

sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sudah menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pembentukan panitia khusus rancangan peraturan DPRD Sintang tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, 22 Oktober 2024.

Rapat Paripurna hari ini berdasarkan rapat fraksi yaitu guna percepatan pembentukan produk hukum DPRD serta sebagai upaya melengkapi pembentukan alat kelengkapan dewan sebagaimana telah diamanatkan ketentuan peraturan perundnah undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *