SINTANG, DN – Ketua Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Welbertus mengungkapkan bahwa propemperda pada tahun 2024 ada 14 raperda.
“Untuk propemperda tahun 2024 ada 14 dan itu kita sudah rapat kerja dengan opd pengusul dan mungkin dalam waktu dekat akan kita jadwalkan paripurna untuk propemperdanya,” ucap Welbertus di Gedung DPRD Sintang belum lama ini.
Ia juga mengatakan untuk tahun 2023 ini ada 6 raperda yang telah disahkan, diluar Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perlu diketahui untuk tahun 2023 ada 6 raperda yang telah disahkan, diluar APBD,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Dewan yang menjabat Wakil Ketua Komisi D ini juga mengungkapkan bahwa Rancangan peraturan daerah ini ini telah disetujui pada tanggal 10 yang lalu.
“Puji Tuhan, semoga reperda ini segera menjadi perda, kiranya dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten sintang,” harapnya.
Sebagaimana diketahui ke enam raperda tersebut adalah.
- Raaperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah sintang.
- Raperda kabupaten sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bang pembangunan daerah Kalimantan barat tahun anggaran 2024-2025.
- Raperda kabupaten sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan kayan hulu dan ibukota kecamatan kayan hlir kabupaten sintang.
- Raperda kabupaten sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2053.
- Raperda kabupaten sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Raperda kabupaten sintang tentang keterbukaan informasi publik.