SINTANG, DN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus mengungkapkan bahwa ada perusahaan yang gila-gilaan di bumi senentang.
Ia mengatakan perusahaan tersebut memiliki lahan 10 hektare tetapi punya Hak Guna Usaha (HGU) 20 hektare.
“Ini jelas melebihi daripada areal yang sudah dibebaskan, nah itu juga tidak boleh, artinya itu penyerobotan lahan orang,” ucap Nekodimus di Gedung DPRD Sintang belum lama ini.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengungkapkan karena yang boleh di HGU itu, satu dia sudah di GRTT, dua sudah ditanam.
“Kalau keduanya sudah baru boleh di HGU. Kalau dia melebihi, seperti persoalan yang terjadi sekarang kan lebih nih HGU nya, contoh GRTT 10 hektare, tanam 10 hektare di HGU 20 hektare yang jadi soal setelah di HGU barang itu digadaikan ke bank menjadi hutang petani plasma,” ungkap Nekodimus.
Legislator muda ini juga mengatakan hal itu tentu menyebabkan permasalahan, sehingga petani plasma menderita tidak mendapatkan bagian hasil dari kebun plasma yang ada .
“Maka pembentukan pansus ini dalam rangka kita menguraikan dan menyelesaikan kasus ini. Contohnya tadi yang sudah di HGU dan berapa hektare yang belum di HGU, kalau dia lebih kita minta dikeluarkan, kalau dia tidak mau keluarkan kita minta bupati keluarkan sanksi hukum yang tegas, cabut izinnya,” pungkas Legislator dari daerah pemilihan sepauk dan tempunak ini.