SINTANG, DN – Banyak sebagian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sintang yang diangkat tanggal 1 Juni tahun 2023 mempertanyakan soal gaji kepada pemerintah daerah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Fraksi Amanat Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melalui Juru Bicaranya di DPRD Sintang belum lama ini.
“Banyak sebagian guru PPPK yang diangkat tanggal 1 Juni tahun 2023 menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah kabupaten yang telah membayar gajinya bulan september dan oktober,” ucap Jhon Xifli.
Kendati demikian, kata dia para tenaga pendidik ini juga banyak bertanya, kenapa gaji bulan Juli dan Juni sampai Agustus belum diterima.
“Jika hal ini benar, apa kendalanya sampai saat ini gaji mereka belum dibayar dan sangat patut kita pertanyakan,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Melkianus menjelaskan terkait belum dapat dibayarkannya gaji bulan Juni s/d Agustus 2023 untuk PPPK yang diangkat TMT 1 juni 2023, maka dapat dijelaskan pembayaran kekurangan gaji tersebut akan segera dilakukan setelah verifikasi data secara lengkap.
“Lalu persyaratan yang telah ditentukan agar dapat dilakukan perhitungan secara tepat karena terdapat kewajiban mengembalikan gaji kontrak pada bulan tersebut oleh PPPK yang berhak,” jelasnya.
Dia berterimakasih kepada Fraksi Amanat Persatuan yang telah mempertanyakan hal ini. Ia berharap penjelasan ini dapat menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan oleh guru PPPK di Bumi Senentang.
“Semoga dengan penjelasan kita, dapat sedikit memberi kelegaan bagi tenaga pendidik,” pungkasnya.