SINTANG, DN – Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan beberapa pertanyaan kepada pemerintah kabupaten sintang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Hanura DPRD Sintang, Nekodimus belum lama ini.
“Mohon penjelasan berapa target pendapatan dari dana bagi hasil sawit kabupaten sintang tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” ucap Nekodimus.
Tak hanya itu, Nekodimus juga meminta pemerintah kabupaten sintang untuk menjelaskan apa saja yang menjadi kriterianya.
“Apa pula yang menjadi kriteria dari pemerintah pusat dalam menentukan dana bagi hasil sawit tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa alokasi dana bagi hasil (dbh) sawit tahun angaran 2023 sebesar Rp. 20.492.470.000 (dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan alokasi dana bagi hasil (dbh) sawit tahun angaran 2024 sebesar Rp. 18.101.844.000 (delapan belas milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
“Sedangkan kriteria dalam penentuan alokasi dana bagi hasil (dbh) sawit berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit, dinyatakan bahwa perhitungan alokasi dbh sawit adalah berdasarkan indikator produktivitas perkebunan sawit per kabupaten/kota penghasil dilakukan secara proporsional terhadap total nilai produktivitas secara nasional,” jelas Melkianus.
Sedangkan penggunaan dbh sawit diperuntukan bagi pembiayaan kegiatan penanganan jalan dengan ketentuan merupakan jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam surat keputusan kepala daerah tentang penetapan status jalan daerah.
“Diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan. Sehingga alokasi anggaran penggunaan dbh sawit harus memenuhi kriteria tersebut,” pungkasnya.