SINTANG, DN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono berharap tenaga honorer di Bumi Senentang diangkat otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu merespon putusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Keputusan ini menyebutkan bahwa pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024.
Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.
“Rencana penghapusan honorer mudah mudahan dapat poin yang positif, seperti mereka (honorer) diarahkan ke PPPK,” kata Harjono.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya belum memiliki informasi yang valid berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer ini.
“Tetapi kita tidak tau aturan mereka dari pusat apakah memang diarahkan kesana melalui tes, kita sih ingin mudah-mudahan nanti akan pada saatnya honorer langsung otomatis lah menjadi PPPK,” ucap Harjono.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan bahwa sementara belum menjadi PPPK tetap saja mereka menjadi honorer tetap.
“Kita harap honorer ini tetap bersabar lah, mudahan bisa jadi PPPK semuanya, karena kalau masih honorer, anggaran kita agak sulit,” jelasnya.
Bukan tanpa alasan, sebab tenaga honorer masih ditanggung menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga untuk membangun infrastruktur masih sulit.
“Tetapi kalau dia sudah menjadi PPPK udah pusat yang tanggung, jadi anggaran kita agak membaik lah dari sebelumnya, kalau honorer masih kita yang menanggung,” pungkas Dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini.