Subendi Katakan TKA di Kabupaten Sintang Wajib Lapor

Diposting pada

SINTANG, DN – Kabupaten Sintang menjadi saksi perkembangan investasi, terutama dalam sektor perkebunan sawit dan pengelolaan hasil bumi di wilayah-wilayah desa terpencil. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sintang, Subendi, menyampaikan bahwa tenaga kerja asing (TKA) telah menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut.

Hingga saat ini, data yang diterima menunjukkan bahwa beberapa perusahaan di Kabupaten Sintang telah mempekerjakan TKA, terutama dari wilayah Asia, untuk berkontribusi dalam sektor perusahaan sawit. PT Julong Grup, misalnya, diketahui mempekerjakan sebanyak 8 hingga 10 TKA, sementara perusahaan lain seperti Gunas Grup, PT Agro Sukses Lestari (PT ASL), PT BTN, PT PLJ, dan PT MJM juga turut serta dalam menggunakan tenaga kerja asing.

Subendi menjelaskan bahwa kehadiran TKA ini telah mengikuti ketentuan administrasi dan mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Meskipun Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sintang tidak memiliki wewenang terkait kebijakan penerimaan TKA, mereka memainkan peran krusial dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan yang dilakukan.

“Jumlah TKA telah terdata dengan baik dan transparan, dan informasinya dapat diakses langsung melalui web resmi kedinasan. Namun, perlu diingat bahwa kewenangan terkait kebijakan TKA berada di tangan pemerintah pusat, bukan di tingkat kabupaten,” tegas Subendi.

Dalam rangka menjaga keteraturan dan kepatuhan, Subendi menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut untuk mentaati aturan dan tata krama yang berlaku. Hal ini mencakup prosedur meminta izin kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, yang nantinya akan memudahkan proses pengawasan dan kontrol oleh pihak berwenang.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan ini tetap mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Meminta izin kepada dinas kami adalah langkah awal yang perlu diambil agar proses kontrol dan pengawasan dapat berjalan lebih efisien dan kami dapat melaporkan secara akurat kepada dinas kesbangpol,” tutup Subendi. (RILIS KOMINFO SINTANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *