SINTANG, DN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, telah mengumumkan bahwa pemerintah kabupaten ini akan melakukan razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas para ASN di Kabupaten Sintang.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah kabupaten telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya ASN yang sering seenaknya meninggalkan tugasnya untuk nongkrong di warung kopi, sementara masih dalam jam kerja. Hal tersebut mendapat respon positif dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Siti Musrikah.
“Saya pikir ini menjadi suatu kewajaran, karena ini bukan keinginan pribadi tetapi sudah ada surat edaran dari yang lebih tinggi yakni kementerian,” ungkapnya pada Sabtu, 18 November 2023.
Dengan demikian Siti berharap kepada ASN yang ada di Kabupaten Sintang mengikuti aturan tersebut bahwa disaat jam kerja harus sesuai dengan tata tertib yang mengatur ASN pada saat jam kantor untuk berada di kantor dan jangan berkeliaran di warung kopi atau luar kantor.
“Kita sadari juga apalagi kepada kawan-kawan OPD yang tupoksinya bagian Pelayanan kasian masyarakat yang dari kampung-kampung jauh turun ke Sintang si Pegawai tidak ada dikantor tetapi ada di warung kopi kan kasian. Hal ini mudah-mudahan dimengerti oleh kawan-kawan ASN yang ada di kabupaten Sintang,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengaku banyaknya laporan masuk mengenai perilaku ASN di lingkungan Pemkab Sintang yang tidak disiplin.
“Sudah banyak laporan yang masuk mengenai perilaku ASN yang tidak disiplin. Mereka ditemukan sering berkumpul di warung kopi atau tempat nongkrong lainnya, ketika seharusnya mereka menjalankan tugasnya di kantor. Ini tentu sangat merugikan masyarakat serta mencoreng citra pemerintahan,” ungkap Sekda Sintang.
Rencananya, razia ini akan dilakukan secara mendadak dan setiap ASN yang terbukti nongkrong di warung kopi saat jam kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, pemotongan tunjangan, hingga sanksi disiplin berat, tergantung dari tingkat pelanggarannya.
“Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan jam kerja. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan di Kantor Pemerintah Kabupaten Sintang agar ASN tidak melarikan diri dari tugas mereka,” tambahnya.
Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, Sekda Sintang juga mengingatkan bahwa akan ditindaklanjuti dengan pendidikan dan pembinaan agar mereka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Para ASN sendiri diharapkan lebih memahami bahwa kehadiran mereka merupakan representasi pemerintah dan harus menjaga citra baik serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya razia ini, akan tercipta kedisiplinan yang tinggi sehingga pembangunan di Kabupaten Sintang dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Sekda Sintang juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mereka menemukan ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja. Hal ini sebagai langkah untuk mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam meningkatkan kedisiplinan ASN.
Razia terhadap ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja ini diharapkan dapat menjadi pengingat dan memberikan efek jera kepada para ASN serta menyadarkan mereka tentang pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. (RILIS KOMINFO SINTANG)