Sosialisasi Fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Oleh Bappeda Sintang

Diposting pada

SINTANG, DN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk organisasi perangkat daerah, pelaku UMKM, pengiat seni budaya, dan pemilik sanggar di Sintang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, membuka kegiatan ini di Aula Bappeda pada Selasa, 14 November 2023. Sebanyak 60 peserta diundang, dengan narasumber berasal dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kalbar.

Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, menyoroti pentingnya pendaftaran karya untuk mendapatkan pengakuan dan hak ekonomi, keadilan budaya, serta hak sosial dalam konteks HAKI. Meskipun terdapat 48 potensi kategori UMKM dan sanggar yang dapat didaftarkan, baru satu yang mengajukan usulan, lima dalam proses pengajuan, dan 42 sisanya dalam proses pengumpulan berkas.

Kurniawan menyampaikan bahwa sosialisasi dan fasilitasi HAKI ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan kepentingan pendaftaran HAKI.

“Tujuan kegiatan ini pertama adalah transfer ilmu pengetahuan terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Kemudian memberikan fasilitas untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan memperbarui data potensi kekayaan intelektual Kabupaten Sintang sehingga yang belum terlindungi dapat segera kita dorong untuk difasilitasi,” ungkap Kurniawan.

Kurniawan mendorong pelaku UMKM, seni, budaya, dan sanggar untuk mendaftarkan karyanya ke Kemenkum-HAM. Perlindungan terhadap hasil karya dinilai sangat penting terutama karena memiliki nilai ekonomis.

“Kami dari Bappeda berupaya memfasilitasi semua pihak yang ingin mengurus pendaftaran hak kekayaan intelektualnya,” tambah Kurniawan. (RILIS KOMINFO SINTANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *