SINTANG, DN – Camat Sintang, Tatang Supriyatna, mengambil inisiatif dengan mendorong desa dan kelurahan di Kota Sintang untuk membentuk lembaga pengelola sampah. Hal ini diinisiasikan mengingat penurunan jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Terkait penanganan sampah sebenarnya kami juga mendorong di kelurahan maupun desa membentuk semacam lembaga pengelola sampah,” kata Tatang pada Senin, 13 November 2023.
Tatang memberikan contoh positif dengan merujuk pada Desa Sungai Ana, yang telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang bergerak dalam pengumpulan sampah. Beberapa kelurahan juga telah memiliki Tempat Pembuangan Sampah 3R, seperti Akcaya dan Kapuas Kanan Hulu.
“Kita harapkan melalui kegiatan lembaga ini bisa membantu mengurangi permasalahan sampah yang ada di Kecamatan Sintang,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Tatang menyampaikan bahwa DLH telah mengurangi jumlah TPS. Ini dikarenakan, lokasi TPS tidak boleh berada di tepi jalan protokol.
Namun, meskipun TPS sudah ditutup, masih terjadi pembuangan sampah liar oleh masyarakat di bekas lokasi TPS. Kejadian ini terlihat di Akcaya, jalan lingkar hutan wisata, dan lokasi lainnya.
“TPS sudah ditutup, namun mulai lagi ada yang buang sampah, memang ini masalah kita. Perlu kerjasama lintas sektoral yang akan kami tingkatkan,” ujar Tatang.
Tatang berharap agar masyarakat dapat membantu dalam memilah sampah organik dan non-organik sebelum dibuang. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas dalam pengelolaan sampah di TPS.
“Bagaimanapun persoalan ini harus kita cari solusi bersama. Keterlibatan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan upaya bersama dalam pengelolaan sampah dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi dampak lingkungan yang merugikan. (RILIS KOMINFO SINTANG)