Camat Sintang Jelaskan Tantangan Program BSPS 2024

Diposting pada

SINTANG – Camat Sintang, Tatang Supriyatna, mengungkapkan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan di Kecamatan Sintang telah memberikan manfaat besar bagi warga yang ingin merenovasi rumah tidak layak huni.

Program ini, yang telah berlangsung sejak 2018, memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memperbaiki kualitas tempat tinggal mereka.

Namun, Tatang juga menekankan bahwa ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, yang sering kali menjadi kendala bagi banyak warga. Salah satu persyaratan utama yang paling sulit dipenuhi adalah kepemilikan tanah.

“Program BSPS ini sudah berjalan cukup lama, sejak 2018. Meskipun data penerima belum sepenuhnya terekap, untuk tahun 2024 ini ada sekitar 20-an rumah yang akan mendapatkan bantuan,” ungkap Tatang saat ditemui di Pendopo Bupati Sintang baru-baru ini, (8 November 2024).

Menurut Tatang, syarat yang ditetapkan untuk penerima bantuan BSPS cukup ketat. Salah satu persyaratan utama adalah calon penerima harus memiliki tanah yang sah dan dikuasai sendiri, bukan tanah milik orang lain atau tanah negara. Syarat ini sering menjadi hambatan bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan renovasi rumah.

“Salah satu syarat utamanya adalah kepemilikan tanah. Calon penerima manfaat harus memiliki tanah yang mereka kuasai sendiri, bukan numpang di tanah orang lain. Ini sering menjadi masalah besar bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Banyak warga yang mengajukan permohonan bantuan BSPS, kata Tatang, ternyata tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Selain itu, ada juga rumah yang terletak di kawasan yang tidak memenuhi kriteria, seperti bantaran sungai, yang otomatis tidak dapat menerima bantuan.

Tatang menambahkan bahwa pihaknya selalu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa rumah yang diusulkan memang memenuhi syarat. Namun, kenyataannya sering kali tidak sesuai harapan. Meskipun rumah tersebut membutuhkan renovasi, kendala status tanah atau lokasi yang tidak sesuai ketentuan akhirnya membuat permohonan bantuan tidak dapat diproses.

“Kadang-kadang, meskipun sudah kita usulkan, ternyata rumah tersebut berada di lokasi yang tidak memenuhi syarat, seperti di bantaran sungai. Itu jelas dilarang, dan akhirnya tidak bisa mendapatkan bantuan program ini,” pungkasnya.

Program BSPS diharapkan terus membantu meningkatkan kualitas perumahan di Kabupaten Sintang, meskipun tantangan terkait syarat-syarat tertentu masih menjadi hambatan bagi sebagian warga. (Rilis Kominfo sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *