SINTANG, DN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengaku setuju berkaitan dengan aturan penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) nongkrong saat jam kerja.
Ia mengaku bahwa penertiban tersebut bukanlah melarang para ASN untuk nongkrong, tetapi harus efektif bekerja disaat jam masuk kantor.
“Terkait dengan penertiban teman-teman pegawai negeri yang sering nongkrong di warung kopi pada jam kerja saya setuju, saya pikir ini menjadi kewajaran,” kata Ronny kepada media Delttanews.id belum lama ini.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan bahwa an bukan maunya pribadi, tetapi juga sudah ada surat Edaran yang lebih tinggi apakah itu dari kementerian ataupun dari gubernur.
“Saya pikir seluruh ASN di Kabupaten Sintang harus mengikuti dan bekerjasama, bahwa pada saat jam kerja, kita sesuai dengan tata tertib yang mengatur tentang ASN bahwa jam kantor harus tetap berada di kantor,” ungkap Florensius Ronny.
Ia menjelaskan jangan sampai berkeliaran di warung kopi saat jam kerja, karena harus sadari juga bahwa Kabupaten Sintang memiliki jarak yang cukup jauh dengan desa atau kelurahan.
“Apalagi teman teman yang berada di OPD OPD yang sifat nya pelayanan, kan kasihan orang kalau sampai jauh jauh dari kampung, kemudian pas datang ke kantor si pegawai nya yang tadi pelayanan itu tidak berada di kantor, tapi berada di warung kopi kan kasihan jadinya,” ungkap Ronny.
“Saya pikir ini menjadi baik mudah-mudahan dapat dimengerti oleh teman teman ASN di Kabupaten Sintang, saya pikir itu baiklah,” pungkasnya.