Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Gelar Konsultasi Publik RTRW

Diposting pada

SINTANG – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang pada Rabu, 20 November 2024, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harisinto Linoh.

Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menjelaskan pentingnya penataan ruang di Indonesia untuk menciptakan wilayah yang mendukung pembangunan berkelanjutan, efisien dalam investasi, dan ramah lingkungan. Penataan ruang juga menjadi acuan utama dalam program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 11 Tahun 2021, konsultasi publik adalah prosedur wajib yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyusun RTRW,” ujar Supomo.

Lebih lanjut, Supomo mengatakan bahwa selain sebagai syarat administratif, konsultasi publik juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai sektor yang akan memperkaya dan memastikan rencana tata ruang di Kabupaten Sintang mencakup kepentingan seluruh pihak, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten.

Penyusunan RTRW Kabupaten Sintang ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN mengenai peninjauan kembali RTRW Kabupaten Sintang yang berlaku hingga 2035. Proses penyusunan RTRW dimulai pada tahun 2023 dan telah mencapai kesepakatan mengenai pola dan struktur ruang dengan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sumber dana untuk penyusunan RTRW ini berasal dari APBD Kabupaten Sintang tahun 2024, dengan dukungan penuh dari mitra pembangunan, seperti WWF Indonesia, CSF Indonesia, dan USAID SEGAR. (Rilis Kominfo Sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *