SINTANG, DN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke 16 masa persidangan III tahun 2023 di ruang sidang gedung DPRD Sintang, Jumat 17 November 2023.
Paripurna ini dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2024.
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menyampaikan bahwa urgensi pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Hal itu sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Kemudian selanjutnya berfungsi dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.
“Selaras dengan maksud tersebut untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pembentukan Perda ini memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial.
“Tentu melalui regulasi daerah yang baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal Governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ronny menyampaikan hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi dengan taat asas secara terencanac terkoordinasi dan sistematis.
“Lalu legal formalnya telah ditetapkan melalui serangkaian proses, dimulai dari proses perencanaan, penetapan, pembahasan dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang yang telah disepakati,” pungkasnya.