SINTANG, DN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menerima rombongan studi banding dari DPRD Bengkayang di Gedung DPRD Sintang, Kamis 19 Oktober 2023.
Rombongan DPRD Bengkayang dipimpin langsung Ketuanya, Fransiskus dan Ketua pansus II, Timotius Jono serta anggota lainnya.
Mereka diterima langsung oleh Anggota DPRD Sintang seperti Welbertus, Herinius Laka, Senen Maryono, Markus Jembari, Agustinus dan Lim Hie Soen.
Studi banding ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kita menerima kunjungan rekan rekan dari DPRD Kabupaten Bengkayang terkait tugas pansus II berkenaan dengan pajak retribusi dan pajak daerah dan memang harus disahkan tahun ini,” ucap Welbertus.
Ia mengatakan, jika tidak disahkan tahun ini, maka nantinya akan mendapatkan sanksi, karena ini harus berlaku per Januari 2024.
“Nah ini yang dikejar oleh mereka, kalau kita dikabupaten sintang kebetulan sudah mengesahkan raperda ini pada 10 Oktober yang lalu,” jelasnya.
Pada kegiatan ini, kita memberikan mereka masukan dan saran kepada berkaitan dengan muatan raperda tersebut.
“Kemarin kalau sintang kan dibahas oleh pansus II dan memang sudah kunjungan ke beberapa tempat, yang kebetulan saya tidak masuk,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkayang Fransiskus mengatakan bahwa studi banding ini untuk menghimpun berbagai masukan berkaitan dengan raperda tersebut.
“Kita memiliki tujuan, supaya draf raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah bisa kita sempurnakan sebelum ditetapkan menjadi perda nantinya,” pungkasnya.