SINTANG, DN – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mempertanyakan alasan pengurangan kouta BPD di Kabupaten Sintang.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi NasDem, Rudy Andryas pada saat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2024.
“Kami fraksi NasDem DPRD Kabupaten Sintang mempertanyakan apa alasan terjadinya pengurangan kouta BPD dan berapa kenaikan gaji anggota BPD,” ucapnya
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan bahwa terhadap pertanyaan alasan terjadinya pengurangan kuota BPD dan berapa kenaikan gaji anggota BPD, dapat disampaikan penjelasan bahwa kuota anggota BPD berpedoman pada permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyarawatan desa dan perda kabupaten sintang nomor 7 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa.
“Menginggat di dalam permendagri dan perda tersebut belum mengatur jumlah anggota bpd berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa, maka pengaturan lebih lanjut diatur melalui peraturan bupati sintang nomor 24 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengisian, pemberhentian sementara dan pengisian antarwaktu anggota badan permusyarawatan desa,” jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan bupati sintang tersebut, dan ketika masa jabatan bpd berakhir, maka jumlah anggota bpd disesuaikan dengan ketentuan peraturan bupati sintang tersebut.
“Sedangkan kenaikan tunjangan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung mulai bulan oktober 2023,” pungkasnya.