SINTANG, DN – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sintang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalin kerjasama erat untuk menegakkan aturan terkait penindakan baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kepala Satuan Pol PP Sintang, Siti Musrikah, menyoroti isu pemasangan baliho oleh calon legislatif sebagai bentuk alat peraga kampanye, dan menekankan pentingnya mematuhi Perda No. 13 Tahun 2017.
Peraturan tersebut secara jelas melarang pemasangan baliho di fasilitas umum, taman, dan lokasi tertentu. Musrikah menambahkan bahwa pemasangan baliho juga harus memenuhi persyaratan izin dari Bupati Sintang dan Kepala Satuan Pol PP Sintang.
“Kami memastikan bahwa izin diberikan dengan adil dan sesuai dengan Perda. Bawaslu juga berperan dalam memberikan izin pemasangan baliho di lokasi yang diizinkan dan melarang di tempat-tempat yang dinyatakan sebagai larangan berdasarkan Perda,” terang Musrikah pada 28 November 2023.
Musrikah menyatakan bahwa beberapa kegiatan tertentu masih mendapatkan toleransi, seperti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Musyawarah Daerah (Musda) partai politik. Namun, izin dari Satuan Pol PP tetap diperlukan.
“Kami bersyukur dapat menjaga ketertiban bersama. Untuk alat peraga kampanye yang melanggar, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu akan menilai, dan jika melanggar, kami akan bertindak tegas, termasuk mencopot baliho yang terpasang,” ungkapnya.
Musrikah berharap agar partai politik dan calon legislatif dapat memasang alat peraga kampanye dengan tertib dan sesuai aturan, untuk menghindari pelanggaran Perda. Kolaborasi antara Pol PP Sintang dan Bawaslu diharapkan mampu menciptakan Pemilu yang aman, tertib, dan damai pada tahun 2024. (RILIS KOMINFO SINTANG)