SINTANG, DN – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri meminta penelahaan dan pengkajian materi nota keuangan dan raperda menggunakan metodologi pendekatan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2023 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang, Jum’at 13 Oktober 2023.
Rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian jawaban/tanggapan Bupati Sintang atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.
“Perlu saya sampaikan bahwa rapat-rapat kerja oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang nantinya, kita harapkan dilakukan pembahasan, penelahaan dan pengkajian materi nota keuangan dan raperda dengan menggunakan metodologi pendekatan,” ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta pembahasan, penelahaan dan pengkajian materi nota keuangan dan raperda berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga program dan kegiatan yang termuat dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 dapat lebih terencana.
“Kemudian memiliki kepastian, tepat sasaran dan tepat anggaran sebagaimana telah termuat dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang berbasis teknologi,” jelasnya.
Sehingga pada akhirnya menghasilkan rancangan peraturan daerah yang taat asas pembentukannya dan dapat dipertanggungjawabkan atas muatan materi, maupun struktur RAPBD tahun anggaran 2024 tersebut.
“Tentunya ini dapat menjadi kebijakan yang mengakomodir semua kepentingan masyarakat, dan upaya kita untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya.
“Serta upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum, dengan melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik dan benar dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.