Pemekaran Kecamatan Inggar Belum Dapat Nomor Dari Pusat

Diposting pada

SINTANG, DN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono menjelaskan beberapa informasi terkait dengan pemekaran Kecamatan Inggar.

Ia mengatakan Kecamatan Inggar ini dimekarkan dari Kecamatan Kayan Hilir dengan beberapa alasan, salah satunya jumlah penduduk yang semakin hari semakin bertambah.

“Kan ada 8 kemarin Kecamatan baru yang sudah diketuk dan sudah disetujui ditingkat Kabupaten, tetapi belum mendapatkan istilahnya nomor dari pusat,” kata Harjono.

Ia menjelaskan sebuah Kecamatan baru ketika sudah disetujui di tingkat Kabupaten tidak serta merta langsung jadi, banyak proses yang harus dilalui.

“Tidak semudah membalikan telapak tangan, semuanya harus dapat juga persetujuan dari pusat, seperti nomor kecamatan, kalau di desa kan ada nomornya, kurang lebih begitu,” jelas Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Ia tak menampik, bahwa kendala utamanya adalah anggaran yang masih sulit, apalagi belum beberapa waktu lalu Sintang terkena Covid-19.

“Tetapi pada intinya dari tingkat Kabupaten sudah disetujui, ada 8 itu termasuk juga Bukit Mangat yang di Emparu. Kendalanya dipusat mungkin berkaitan dengan anggaran lah,” jelas dia.

Politisi senior ini mengatakan bahwa pada saat ini anggaran di Sintang paling berat adalah berkaitan dengan Honorer.

“Tetapi kalau mereka sudah diangkat PPPK kan sudah langsung dari sana, jadi tidak membebankan APBD,” tuturnya.

Ia mengungkapkan hampir 76 milyar dan setiap tahun hampir 100 milyar untuk honornya saja.

“Tapi kalau sudah diangkat PPPK semua dia ndak beban kita lagi, lumayanlah. Kemudian untuk desa itu kan kita 20 persen dari anggaran mereka itu sekitar 120 milyar kita untuk support desa, maka anggaran kita masih sulit untuk pembangunan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *