Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Antisipasi Naiknya Harga Beras

Diposting pada

SINTANG, DN – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa harga beras dan kebutuhan pokok lainnya merangkak naik dipasaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintabg Welbertus belum lama ini.

“Sehubungan dengan naiknya beberapa kebutuhan tersebut, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah kabupaten sintang untuk melakukan langkah-langkah dalam mengatasi hal tersebut,” ucap dia.

Dia menyarankan supaya memerintah bisa memberikan himbauan maupun peringatan kepada pelaku pasar agar tidak melakukan penimbunan serta memanfaatkan situasi yang ada untuk menaikkan harga.

“Disamping itu, guna menstabilkan harga dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan operasi pasar dengan melibatkan serta mengandeng pelaku usaha di kabupaten sintang,” ucap Welbertus.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa upaya menstabilkan harga beras dan bahan pokok lainnya, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dinyatakan bahwa dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.

“Dengan demikian maka kewenangan menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun demikian pemerintah daerah berupaya sesuai kewenangan daerah melalui OPD terkait berkerjasama dengan bulog sintang dan pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan operasi pasar beberapa kali dalam tahun 2023 ini sebagai upaya menstabilkan harga beras dan bahan pokok lainnya di wilayah kabupaten sintang.

“Selain itu, pemerintah daerah juga selalu melakukan pemantauan stok dan harga beras/bahan pokok lainnya di pasar-pasar serta melalui satgas ketahanan pangan kabupaten sintang melakukan pengawasan/sidak ke distributor, pelaku usaha dan bulog agar tidak terjadi penimbunan beras dan bahan pokok lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *