SINTANG, DN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus mengungkapkan bahwa pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) belum urgent.
Ia mengatakan sebelum melakukan pembahasan nota keuangan dan RAPBD. Bupati ada mengusulkan rancangan raperda kepada DPRD. Total ada 14 raperda untuk dibahas di 2024, salah satu raperda itu adalah satuan organisasi perangkat daerah kabupaten sintang.
“Dalam rapat kerja yang kita lakukan antara bapemperda dan opd pengusul disampaikan bahwa di satpol pp yang saat ini akan dimekarkan menjadi 2 dinas. Satpol pp sendiri dan damkar sendiri,” ucapnya belum lama ini.
Mendengar hal tersebut, DPRD Sintang kata dia langsung mempertanyakan ke opd pengusul apakah ini sifatnya urgent atau perintah undang-undang yang memang wajib dilaksanakan, kalau tidak dibangun apakah ini akan memberi dampak atau sangsi dari pemerintah pusat.
“Ternyata barang ini bukan sifatnya wajib, di kalimantan barat sendiri belum ada dinas damkar, damkar itu masih sub bagian,” ungkapnya.
“Oleh karena itu setelah kita pertanyakan dan saya sendiri sampaikan dibidang anggaran bahwa dengan anggaran yang terbatas ini kita melihat bahwa pemecahan atau pembentukan opd baru ini belum penting,” tambahnya.
Politisi Partai Hanura ini menjelaskan bukan tidak perlu, tetapi masih ditunda, oleh karena itu pihaknya menyarankan bahwa bukan pembentukan opd baru.
“Tetapi kalaupun ada anggaran kita tambah anggarannnya supaya mereka bisa maksimal bekerja,” pungkasnya.