Pemkab Sintang Rencanakan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, Dilaunching Akhir 2025

Diposting pada

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempersiapkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk menangani serangan siber dan mengamankan data pemerintah daerah.

Rencana ini disampaikan oleh Harisinto Linoh, Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, saat memimpin rapat pembentukan TTIS di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 21 November 2024.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kadis Kominfo Sintang Paulinus, Engelbertus Roni Pasla (Kepala Bidang Persandian dan Statistik Kominfo Sintang), serta perwakilan dari Inspektorat, BPKAD, Bappeda, dan Bagian Hukum.

Harisinto Linoh mengungkapkan bahwa pembentukan TTIS menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya serangan siber seperti yang terjadi kemarin, di mana data Kabupaten Sintang terdampak serangan malware.

“Pembentukan TTIS ini merupakan langkah untuk melindungi data dan sistem dari ancaman serangan siber di masa depan,” katanya.

Paulinus, Kadis Kominfo Sintang, menjelaskan bahwa rencana pembentukan TTIS ini sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Pembentukan TTIS adalah upaya preventif untuk menghindari serangan siber di masa depan. Setiap OPD akan menunjuk agen siber untuk bertanggung jawab di masing-masing bidang. Proses ini memang panjang, tetapi kami menargetkan agar TTIS Kabupaten Sintang dapat diluncurkan pada akhir 2025,” jelas Paulinus.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan tim ini diharapkan dapat meningkatkan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Sintang.

Engelbertus Roni Pasla, Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Kominfo Sintang, menjelaskan dasar hukum pembentukan TTIS yang mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres 82 Tahun 2022 tentang perlindungan struktur informasi vital, dan Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber.

“TTIS akan bertugas menangani insiden siber di lingkup organisasi atau institusi. Tim ini akan menerima dan menanggapi laporan insiden siber, memberikan peringatan terkait ancaman siber, serta merumuskan panduan teknis penanganannya,” ungkap Engelbertus.

Ia menambahkan bahwa TTIS juga akan berperan dalam mencatat laporan, memberikan rekomendasi penanganan awal, serta mengkoordinasikan penanganan insiden di seluruh sektor terkait.

Engelbertus juga melaporkan bahwa SK Bupati Sintang tentang pembentukan TTIS telah diajukan ke Bagian Hukum, dan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan sudah siap.

“Dalam kompetisi penanganan ransomware di Pontianak yang diadakan dalam rangka National Cyber Security, tim SDM Kominfo Sintang meraih peringkat 27 dari 50 peserta dari seluruh Indonesia. Ini menunjukkan kesiapan kami dalam menghadapi ancaman siber,” ujar Engelbert. (Rilis Kominfo Sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *