SINTANG, DN – Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto (RSJ Sudiyanto) telah resmi beroperasi, menyediakan pelayanan khusus untuk pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah timur Kalimantan Barat (Kalbar). RSJ Sudiyanto menempati gedung bekas RSUD Ade M Djoen Sintang.
Meskipun sarana prasarana (Sarpras) RSJ Sudiyanto dianggap memadai berkat dukungan pemerintah, tantangan utama yang dihadapi adalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini, mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan tidak dapat melakukan perekrutan tenaga baru karena adanya kebijakan moratorium.
“Soal Sarpras sudah memadai, alhamdulillah berkat dukungan pemerintah,” ujar Edy pada Kamis, 16 November 2023.
Edy menyampaikan bahwa untuk mengatasi kekurangan SDM, pihaknya berencana menarik beberapa tenaga kesehatan dari Puskesmas. Namun, implementasinya terhambat oleh kebijakan moratorium penerimaan tenaga kontrak.
“Ada moratorium penerimaan tenaga kontrak, sehingga kita tidak diperbolehkan melakukan penerimaan tenaga kontrak. Kita ambil beberapa Puskesmas. Kita lihat di beberapa Puskesmas ada yang overload, terutama tenaga perawatnya, ini kita ambil,” jelas Edy.
Meski demikian, proses perekrutan belum bisa dilakukan secara langsung karena beberapa Puskesmas sedang dalam tahap reakreditasi. Edy berharap rencana ini dapat direalisasikan setelah tahap tersebut selesai pada bulan Desember.
Dengan beroperasinya RSJ Sudiyanto, Edy berharap pelayanan kesehatan mental untuk ODGJ di wilayah timur Kalbar dapat ditingkatkan. Ia menyebut bahwa hanya di Kabupaten Sintang, terdapat sekitar 665 orang yang membutuhkan penanganan kesehatan mental.
“Persoalan lainnya adalah bahwa ada ODGJ kadang tidak diterima dalam keluarganya. Kedepannya, kita akan buka konseling. Saya sudah berkomunikasi dengan konselor untuk tidak hanya merawat ODGJ, tetapi juga memberikan dukungan kepada keluarganya, agar dapat menerima keluarga yang baru sembuh,” ungkap Edy.
Ia menekankan adanya kerjasama dengan Dinas Sosial untuk pelatihan, sehingga ketika pasien telah sembuh, mereka dapat kembali ke masyarakat tanpa menjadi beban bagi keluarga. Ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan mental dan mendukung reintegrasi ODGJ ke dalam masyarakat. (RILIS KOMINFO SINTANG)