SINTANG, DN – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mengungkapkan bahwa Raperda Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir-Kayan Hulu Sudah Disetujui
Ia mengatakan Raperda ini sudah diusulkan oleh pemerintah daerah dari tahun 2020 dan sempat 2 kali ditolak oleh pansus di DPRD, karena mengingat banyaknya administrasi yang belum dipenuhi oleh OPD pengusul atau pemerintah daerah.
“Jadi tahun 2023 ini alhamdulilah semuanya telah terpenuhi, mulai dari syarat-syarat, administrasi dan sebagainya telah terpenuhi. Sehingga pansus menyetujui raperda ini, kebetulan saya juga masuk disitu, karena mengingat seperti di Kecamatan Kayan Hilir, kantor Camat yang lama sudah dibongkar,” jelas Santosa.
Santosa menjelaskan pada saat ini pemerintah kecamatan kayan hilir sudah tidak berkantor di kantor kecamatan yang lama, mereka berkantor di salah satu gedung pemerintah yang notabenenya sangat tidak layak.
“Oleh karena itu dampak dari pemindahan ibukota ini tentu berlanjut kepada pembangunan kantor Camat yang baru, dan hari ini tender sudah dimenangkan oleh salah satu perusahaan dan pekerjaan pun sudah berjalan,” tuturnya.
“Saya bersama rekan-rekan sempat meninjau kesana, dan bisa dipastikan bulan 12 kantor kecamatan kayan hilir berdiri dan insyaallah bisa digunakan,” ungkapnya.
Begitu juga dengan Kayan Hulu, walaupun anggarannya ditahun ini belum mampu menyelesaikan kantor camat tersebut, paling tidak sudah ada progress.
“Kalau dikayan hulu agak lumayan, karena kantor camatnya belum dibongkar, itulah dampak positifnya yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik di pemerintah,” pungkasnya.