SINTANG – Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sintang, Sari Fipriyanti menjelaskan bahwa kematian yang sudah lampau masih bisa diurus akta kematiannya.
“Kemendagri sudah membuat terobosan untuk mengurus akta kematian khusus pada peristiwa kematian yang sudah lampau. Caranya adalah masyarakat yang melaporkan anggota keluarganya yang sudah lama meninggal membawa KK yang lama dimana almarhum masih tercatat disana. Bisa juga membawa KTP atau pasport. Ini menjadi dasar Dinas Dukcapil mencatat dan mengeluarkan akta kematian,” terang Sari Fipriyanti.
“Syarat lainnya juga yang wajib adalah kepala desa atau lurah wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. Maka kades atau lurah yakin bahwa orang tersebut sudah meninggal dan benar warganya. Kalau sudah ada surat ini, maka kami di Dinas Dukcapil Sintang tidak akan mengecek lagi. Karena kami yakin kades dan lurah mengetahui kematian warganya tersebut,” ujar Sari Fipriyanti.
“Bagaimana kalau tidak ada dokumen KK atau KTP atau Pasport. Masih bisa juga diurus akta kematiannya. Caranya melalui penetapan pengadilan. Kalau memang akta kematian sangat diperlukan untuk urusan warisan atau asuransi. Silakan urus di pengadilan. Surat keputusan pengadilan dibawa ke Dinas Dukcapil, maka kami akan keluarkan akta kematian dan data yang bersangkutan kami hapus dari sistem,” terang Sari Fipriyanti.
“Akta kematian yang diputuskan melalui pengadilan ini, tanpa NIK. Peran lurah dan kades sangat penting karena surat pertanggungjawaban mutal tersebut sebagai syarat pendukung utama untuk dikeluarkannya akta kematian. Ada resiko ada jabatan disitu. Kades dan lurah harus hati-hati dan harus tahu betul dengan warganya yang sudah meninggal. Kades dan lurah yakin dulu, bahwa yang bersangkutan memang warga bapak, baru teken surat pertanggungjawban mutlak. Karena mengurus akta kematian ini ada resiko hukumnya pak,” pesan Sari Fipriyanti.
“Sudah ada kasus juga masalah akta kematian ini di Kabupaten Sintang ini. Kami sudah mengeluarkan akta kematian padahal orangnya belum mati. Kematiannya dipalsukan oleh keluarga yang mengurus dengan maksud tertentu. Maka kades dan lurah ekstra hati-hati dan tahu betul akan warganya,” tambah Sari Fipriyanti.
“Dinas Dukcapil memang mengurus pencatatan pernikahan khusus yang non muslim. Karena pencatatan pernikahan yang muslim sudah dilakukan oleh Kementerian Agama yang tercatat secara langsung di data pemerintah pusat. Sehingga jika yang muslim menikah bisa langsung dapat buku nikah dari negara. Beda kalau yang non muslim menikah, proses pernikahan dicatat dulu di agamanya, baru diurus ke kami barulah Dinas Dukcapil mencatat dan mengeluarkan akta perkawinan,” tutupnya. (RILIS KOMINFO SINTANG)