Tak Pernah Diserahkan, Perusahaan Diminta Keluarkan Tanah Warga Dari HGU

Diposting pada

SINTANG, DN – Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa masih banyak tanah masyarakat di Bumi Senentang masuk kedalam HGU perusahaan. Padahal tanah tersebut tidak pernah diserahkan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Hanura, Nekodimus belum lama ini.

“Kami meminta kepada perusahaan yang telah menyerobot tanah masyarakat, padahal tidak pernah mereka serahkan supaya segera dikeluarkan dari areal HGU Perusahaan dan kembalikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia mengatakan perusahaan yang dimaksud adalah PT Kencana Alam Permai di Kecamatan Sepauk, PT Permata Lestari Jaya di Kecamatan Ketungau Hulu, PT Julong Group yang ada di Kecamatan Kelam Permai, Dedai dan Sungai Tebelian serta perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Sintang.

“Karena tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan dan penyerobotan terhadap hak masyarakat,” tuturnya.

Oleh sebab itu diminta kepada bupati sintang segera memberikan peringatan dan sangsi tegas kepada pihak perusahaan dengan meminta perusahaan untuk segera mengeluarkan lahan masyarakat yang telah diserobot tersebut.

“Apabila hal ini tidak diselesaikan, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik antar pihak masyarakat dan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak,” terang dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui tim TKP3K sedang melaksanakan inventarisasi dan pendataan lahan-lahan tersebut, serta melakukan komunikasi secara intens kepada pihak perusahaan untuk mencari solusi penyelesaian terbaik.

“Selain itu pemerintah daerah juga akan segera melakukan koordinasi terkait permasalahan tersebut ke kementerian atr/bpn republik indonesia untuk mengetahui proses pengeluaran lahan dari HGU dan pengembalian tanah masyarakat tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *